Ayo Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada Serentak 2017

0
1380
Pilkada 2017

15 Februari 2017 merupakan hari yang penting bagi setiap daerah untuk menentukan Kepala Daerahnya yang akan memimpin untuk 5 tahun ke depan. Sebanyak 101 daerah akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada secara serentak di seluruh Indonesia.

Gunakan Hak Pilih Anda, Golput Bukan Pilihan!

Pengambilan suara ini berlangsung dari pukul 07.00 – 13.00. Apakah Anda sudah menerima surat undangan Pilkada 2017? Jika belum, Anda bisa melakukan pengecekan apakah nama Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2017.

Ruparupa Banner

Apakah Anda sudah terdaftar dalam DPT Pilkada 2017?

Cek apakah nama Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau Daftar Pemilih Sementara pada Pilkada 2017. Caranya sangat mudah, Anda bisa mendatangi langsung kantor kelurahan, dan cek apakah nama Anda tertera di papan pengumuman.

Atau jika Anda tidak ada waktu untuk ke kantor kelurahan, Anda juga bisa melakukan pengecekan secara online melalui link pilkada2017.kpu.go.id. Lalu pilih daerah Anda dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia. Jangan lupa untuk mengeceknya pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Sementara (DPS), karena bisa jadi nama Anda baru saja terdaftar sehingga masuk dalam daftar pemilih sementara.

Baca Juga:   Perbandingan Umur Kucing dan Manusia, Bikin Syok!

Dalam daftar nama juga disebutkan di TPS berapa Anda bisa memberikan suara. Ada baiknya jika Anda mencari tahu lokasi TPS tersebut sebelum hari H, sekaligus berkenalan dengan tetangga sekitar. Jika Anda tidak tahu TPS terdekat, bisa tanyakan kepada ketua RT/ RW atau tetangga sebelah rumah. Pastikan Anda hadir ke TPS yang sesuai dalam daftar nama tersebut.

Bagaimana jika tidak terdaftar dalam DPT Pilkada 2017?

Jika nama Anda belum terdaftar dalam DPT, jangan khawatir, Anda tetap bisa menggunakan hak pilih Anda. Caranya sangat mudah, Anda hanya perlu menunjukkan e-KTP atau surat keterangan Dinas Dukcapil serta Kartu Keluarga (KK) asli di TPS terdekat dengan alamat Anda.

Baca Juga:   5 Lampu Aquarium Mini yang Dekoratif dan Fungsional

Tunjukkan KTP dan KK asli tersebut ke TPS terdekat, lalu isi formulir DPTb. Jika semua syarat terpenuhi dan surat suara masih tersedia, Anda bisa masuk ke dalam DPTb – atau Daftar Pemilih Tambahan. Daftar Pemilih Tambahan akan dilayani di TPS mulai pukul 12.00 – 13.00.

Jangan sia-siakan hak pilih Anda, 5 menit waktu yang Anda sisihkan untuk memilih, akan memberikan pengaruh pada pembangunan daerah selama 5 tahun ke depan.

Ayo datangi TPS terdekat dan gunakan hak pilih Anda!

Dukung Pilkada Serentak 2017 yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.