10 Syarat Vaksin COVID Untuk Ibu Hamil & Tips Aman Pelaksanaannya

0
3593
vaksin covid untuk ibu hamil
Source: Pixabay

Pada bulan Agustus 2021,  vaksin COVID untuk ibu hamil sudah mulai berlaku. Pasalnya mereka juga menjadi sasaran yang direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) dan Perhimpunan Obestetri dan Ginekologi Indonesia (POGI)

Terutama sejak munculnya surat edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaannya. Terkait hal ini pemerintah akan menjamin kalau penggunaan vaksin telah sesuai standar keamanan dan melewati uji klinis yang seharusnya

Ruparupa Banner

Kementerian Kesehatan juga ikut menegaskan dengan segera memberikan vaksin COVID-19 kepada ibu hamil,  menjadi salah satu cara untuk menanggulangi penyebaran virus Corona. Serta melindungi ibu dan bayi dari dari gejala berat atau risiko meninggal dunia.

Semakin tinggi cakupan vaksinasi maka akan membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity yang dapat memutus rantai penularan yang ada.

Namun untuk mendapatkan vaksin tersebut, tetap ada beberapa syarat yang harus ibu hamil ketahui

Syarat Vaksin COVID Untuk Ibu Hamil

vaksin covid untuk ibu hamil
Source: Pixabay

Bagi wanita hamil yang akan menerima dan melaksanakan Vaksinasi COVID-19, harus mengikuti aturan sesuai dengan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021

  • Memiliki suhu tubuh normal atau berada di bawah angka 37,5 derajat Celsius .
  • Memastikan tekanan darah tidak berada di bawah 140/90 mmHg. Jika hasil yang muncul kurang baik maka pengukuran akan diulang kembali 5-10 menit kemudian. Namun jika angka yang muncul masih di atas 140/90 mmHg maka vaksinasi harus ditunda.
  • Wanita hamil yang sedang menjalani usia kehamilan di trimester kedua, atau berada di atas 13 minggu
  • Tidak mengalami tanda-tanda preeklamsia seperti nyeri ulu hati, pandangan kabur, kaki bengkak, sakit kepala, maupun tekanan darah di atas 140/90 mmHg.
  • Tidak ada riwayat alergi berat seperti bengkak, biduran pada seluruh tubuh, atau sesak napas.
  • Untuk ibu hamil yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid seperti diabetes, asma, jantung, penyakit paru, hipertiroid/hipotiroid, HIV, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta harus dalam kondisi terkontrol dan tidak mengalami komplikasi akut
  • Tidak memiliki penyakit autoimun atau sedang menjalani pengobatan autoimun, seperti lupus penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
  • Ibu hamil tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah.
  • Tidak berlaku bagi ibu hamil yang sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi
  • Sedang tidak terkonfirmasi positif COVID-19 dalam waktu tiga bulan terakhir
Baca Juga:   Mengenal Badai Sitokin yang Menyerang Penderita COVID-19

Dalam surat edaran ini juga menyatakan, kalau vaksin COVID-19 bagi ibu hamil hanya berupa jenis vaksin vaksin mrna yaitu pfizer dan moderna, hingga Sinovac.

Selain memenuhi syarat vaksin tersebut, ibu hamil yang ingin mengikuti vaksinasi juga perlu memperhatikan ketersediaan layanan di masing-masing daerah, karena sangat terkait erat dengan ketersediaan stok vaksin COVID-19 yang ada.

Nantinya setelah melewati proses di atas, akan ada proses skrining sesuai pelaksanaan vaksinasi COVID 19 yang dilakukan secara terpisah oleh tenaga kesehatan terkait. Selanjutnya jadwal pemberian vaksin juga akan disesuaikan kembali.

Misalnya setelah vaksinasi dosis pertama diberikan pada trimester kedua kehamilan, maka dosis kedua akan menyesuaikan interval dari jenis vaksin yang digunakan.

Sementara itu bagi wanita hamil yang mendaftarkan diri usia kandungan kurang dari 13 minggu maka vaksinasi akan ditunda.

Tips Aman Sebelum Melakukan Vaksinasi COVID 19

Vaksin covid 19
Source: Pixabay

Melalui Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Reisa menyatakan jika ibu hamil harus berkonsultasi dengan dokter atau bidan yang bertanggung jawab sebelum memutuskan mengikuti program vaksin ini.

Karena setiap ibu hamil memiliki  kondisi kesehatan fisik yang berbeda-beda, baik untuk dirinya sendiri maupun janin yang berada dalam kandungan. Ingat ya, berkonsultasi itu bukan hanya penting tapi juga menjadi sebuah keharusan.

Fungsi Vaksin COVID Untuk Ibu Hamil

Fungsi vaksin covid untuk ibu hamil
Source: Pixabay

Seperti yang telah tertulis pada point sebelumnya pemberian vaksin ini merupakan  upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Sekaligus menekan gejala berat yang mungkin terjadi saat terkena COVID-19. Pasalnya dengan vaksin imunitas tubuh akan meningkat, dan memberikan manfaat lainnya yang sangat baik untuk jangka panjang.

Jangan khawatir untuk efeknya sendiri, karena tidak ada dampak buruk yang terjadi akibat pemberian vaksin COVID untuk ibu hamil. Terbukti sudah ada uji observasi sebelumnya pada 35.000 ibu hamil di berbagai negara.

Hal ini juga dipertegas oleh Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan Primaya Hospital Sukabumi, dr Michelle Angelina M.Biomed SpOG yang menjelaskan, kalau dari hasil uji observasi tersebut tidak ada dampak buruk vaksin bagi ibu hamil.

Baca Juga:   Cara Cek Vaksin Booster di Peduli Lindungi

Justru dengan adanya pemberian vaksin COVID untuk ibu hamil ini akan memberikan perlindungan ekstra dari penyebaran infeksi COVID-19. Memang tidak dapat mencegah sepenuhnya, namun besar harapan agar jika ibu hamil terkena Covid-19 maka gejala yang muncul juga lebih ringan. Risiko perburukan juga akan semakin rendah pasca vaksinasi Covid-19,” jelas Michelle.

Namun agar mengurangi penularan yang mungkin terjadi, CDC atau Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS, menyarankan bagi ibu hamil yang sedang beraktivitas harus menerapkan protokol kesehatan. Alasannya, karena ibu hamil merupakan kelompok yang lebih rentan terhadap infeksi pernapasan virus seperti COVID-19.

Untuk Meminimalisir Risiko Terkena COVID, Ibu Hamil Juga Harus Melakukan Pencegahan Ekstra seperti:

  • Sering mencuci tangan dengan air dan sabun
  • Membersihkan permukaan secara  ponsel secara teratur
  • Menggunakan cairan pembersih tangan yang mengandung bahan dasar alkohol
  • Menghindari kontak dengan siapa pun yang memiliki gejala pilek atau flu
  • Serta menghindari tempat kerumunan.
  • Jaga jarak dan tidak menyentuh area mata, hidung dan mulut.
Selain itu, ibu hamil juga harus tetap melakukan pemeriksaan kehamilan secara berkala agar kesehatannya tetap terpantau, baik  dengan bantuan tenaga pelayanan kesehatan ataupun pemantauan sendiri.
Untuk wanita hamil yang masih takut untuk pergi ke rumah sakit, wajib memiliki alat kesehatan yang dapat membantu untuk mengontrol tekanan darah secara mandiri. Pilihlah Sowell alat medis berkualitas yang juga mudah penggunaannya, meskipun tanpa bantuan profesional.

 

Keunggulan produk Sowell sendiri bukan hanya garansi mesin hingga 3 tahun tapi juga lengkap dengan LCD monitor berukuran 2.95 inch. Memiliki 50 kelompok memori, fitur auto OFF, dan dapat mengukur rata-rata 3 kali setelah pengujian agar mendapat hasil yang akurat.

Dapatkan alat ini hanya melalui toko resmi yaitu Ruparupa, platform belanja yang mengedepankan kenyamanan, keamanan serta kemudahan bagi penggunanya.