Beranda News & Update

Pakai Sertifikat Vaksin COVID Palsu, Bisa Berujung Penjara

0
9072

Belakangan ini publik dihebohkan akibat terjadinya penangkapan pasutri yang menjual sertifikat vaksin COVID-19 palsu. Hingga e-commerce yang menjual sertifikat palsu dengan harga murah yaitu Rp4.000 per 50 sertifikat.

Sekilas kartu tersebut tampak sama persis dengan yang asli, yang mana  tertera tulisan sertifikat vaksinasi COVID -19, nama lengkap, NIK, dan QR Code. Pada bagian bawah juga tertera kapan penerimaan vaksin dosis pertama juga dosis kedua. Namun meskipun terlihat mirip QR code yang terdapat pada kartu palsu tidak bisa terbaca.

Salah satu pemicunya terjadi karena sertifikat vaksinasi COVID-19 menjadi bukti peserta telah menerima vaksin, dan syarat bagi masyarakat agar dapat melakukan sejumlah kegiatan baik itu ke restaurant, berpergian atau mengadakan pagelaran pernikahan pada masa PPKM level 4

Lebih jauh kebijakan ini diambil oleh pemerintah untuk menekan adanya penyebaran virus Corona. Namun sayangnya kesempatan ini disalahgunakan oleh berbagai pihak. Sehingga untuk mengatasinya pemerintah memberikan aturan keras, bahkan hukuman pidana bagi mereka yang coba bermain-main dengan aturan ini.

Hukuman bagi orang yang menjual atau membeli sertifikat vaksin palsu

Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi  mengungkapkan, kalau menggunakan sertifikat vaksin palsu merupakan bentuk penipuan apalagi jika tanpa melalui program vaksinasi. Hal ini sudah masuk ke ranah pidana dan harus mendapat sanksi dan hukuman dari penegak hukum.

Nadia juga menghimbau untuk menghindari atau ikut-ikutan membeli vaksin palsu. Pasalnya QR code yang tertera dalam sertifikat palsu tidak bisa terbaca. Jika masalah ini terjadi maka akan memberikan masalah pada penggunanya sendiri.

Lalu bicara lebih lanjut tentang jeratan hukum para pelaku maupun pembeli terhadap sertifikat vaksin palsu telah tertulis jelas dalam butir hukum berikut ini:

Menurut Surat Edaran Kementrian Perhubungan

Pemalsuan dokumen sertifikat vaksin menurut Surat Edaran Kementerian Perhubungan,  SE 56/2021 yang mengatur tentang transportasi darat, SE 58/2021 tentang transportasi perkeretaapian, dan SE 59/2021 tentang transportasi laut.

“Pemalsuan sertifikat vaksin serta surat keterangan negatif Covid-19 akan mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penumpang yang tidak melaksanakan ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Artinya, SE tersebut menyerahkan penindakan pelaku berupa pemalsuan dokumen perjalanan untuk mendapatkan tindak lanjut berdasarkan hukum yang berlaku.

Regulasi terhadap tindakan pemalsuan dokumen setidaknya telah terdapat pada UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Jerat hukum ini bukan saja berlaku bagi penjual tapi juga pemakai sertifikat palsu untuk kepentingan apapun.

Berdasarkan UU ITE

Source: aptika.kominfo.go.id

Pasal 35 UU ITE menyebutkan : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”

Sementara Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur perihal ancaman pidana terhadap perbuatan yang dikategorikan dalam Pasal 35 tersebut, yakni: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”

Berdasarkan KUHP Pasal 263, 266, dan 268 

Source: Hukum KUHP

Pasal 263

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 266

(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;

(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 268

(1) Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.

Berdasarkan penjelasan tersebur dapat diambil kesimpulan jika pemalsuan sertifikat vaksin adalah tindakan pidana yang berpotensi sanksi penjara. Oleh karena itu, masyarakat harus turut menghentikan penyebaran ini dengan tidak ikut-ikutan menggunakan sertifikat palsu yang merugikan.

Yuk pastikan untuk mengikuti program vaksin untuk mendapatkan sertifikat vaksin resmi

Hindari membeli sertifikat palsu karena sangat berbahaya dan merugikan diri sendiri. Tak hanya itu kartu vaksin bisa kamu dapatkan secara gratis setelah melaksanakan vaksinasi.

Tidak perlu takut karena lebih banyak manfaat menerima vaksin covid-19 yang bisa kamu dapatkan. Selain itu dengan mengikuti program vaksin bersama kita juga bisa mengurangi wabah/pandemi COVID-19 karena dapat mempercepat terciptanya herd immunity atau imunitas kelompok.

Memang untuk sebagian orang ada yang merasa takut ketika harus menerima vaksin COVID, mengingat adanya kemungkinan reaksi yang terjadi. Namun menurut penelitian para ahli, kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang terjadi wajar dan ringan. Misalnya seperti nyeri pada area bekas suntikan, dan pegal yang akan hilang setelah 1-3 hari.

Sementara itu untuk reaksi yang berlebihan, sangat jarang terjadi. Terlebih setiap penerima vaksin akan melewati skrining tes kesehatan terlebih dahulu sebelum mendapatkan vaksin.

Setelah melakukan vaksin pastikan untuk mengunduh sertifikat vaksin melalui web, sms serta aplikasi PeduliLindungiNantinya kamu bisa menunjukan sertifikat ini sebagai tanda bukti jika peserta telah menerima vaksin.

Hal penting lainnya yang tidak boleh terlupakan adalah menjaga kondisi tubuh sesudah menerima vaksin. Salah satunya menjaga kesehatan, dan mengonsumsi makanan bernutrisi. Jangan lupa juga untuk cukup beristirahat serta tetap mengontrol kesehatan secara mandiri.

Beberapa alat kesehatan yang direkomendasikan untuk mengecek kesehatan dari rumah yang sudah teruji klinis adalah sowell. Mengusung teknologi modern dengan fitur lengkap, sehingga memudahkan siapa saja untuk menggunakannya.

Dapatkan semua produk ini hanya di Ruparupa, platform belanja yang mengedepankan kenyamanan, keamanan, dan kemudahan dalam bertransaksi.

TIDAK ADA KOMENTAR