Syarat & Ketentuan mendapatkan potongan hingga Rp 350.000:
Gunakan Kartu Kredit Mandiri, dan dapatkan potongan:
Potongan Rp 50.000 dengan minimal belanja Rp 1.000.000 untuk pembelian semua produk. Berlaku untuk 40 transaksi pertama selama periode promo dan hanya berlaku maksimal 1 kali transaksi/user/hari.
Potongan Rp 150.000 dengan minimal belanja Rp 2.500.000 untuk pembelian semua produk. Berlaku untuk 30 transaksi pertama selama periode promo dan hanya berlaku maksimal 1 kali transaksi/user/hari.
Potongan Rp 350.000 dengan minimal belanja Rp.5.000.000 untuk pembelian semua produk. Berlaku untuk 20 transaksi pertama selama periode promo dan hanya berlaku maksimal 1 kali transaksi/user/hari.
Promo ini berlaku pada periode 25-31 Juli 2022
Potongan berlaku secara otomatis apabila Anda login ke akun Ruparupa, lalu memasukkan kode promo MANDIRIGAJIAN dan menggunakan Kartu Kredit Mandiri, Kecuali Corporate Card di halaman pembayaran.
Promo berlaku untuk pembayaran penuh maupun pembayaran dengan cicilan 0% jangka waktu 3 bulan dengan minimum belanja Rp 1.000.000, 6 bulan dengan minimum belanja Rp 2.000.000, dan 12 bulan dengan minimum belanja Rp 6.000.000.
Promo tidak dapat digabungkan dengan voucher & promo lainnya, tidak berlaku kelipatan, tidak dapat diuangkan.
Promo berlaku untuk pembelian semua produk yang dikirim oleh Ruparupa, kecuali produk Flash Sale & Jurus Hemat, produk dalam kategori Voucher & Jasa, serta produk bertanda "Voucher tidak berlaku"
Apabila terjadi kegagalan saat melakukan transaksi atau order dibatalkan, maka kode promo akan hangus dan tidak dapat digunakan kembali.
Ruparupa berhak melakukan hal-hal yang dianggap perlu tanpa pemberitahuan sebelumnya, hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan di Ruparupa seperti melanggar peraturan dari Ruparupa, maka Ruparupa berhak melakukan pembatalan transaksi ataupun memblokir akun pengguna.
Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bank Mandiri berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.