Syarat & Ketentuan Mendapatkan Serbu Voucher dengan Potongan Rp600.000:
Dapatkan potongan Rp600.000 dengan minimum belanja Rp7.000.000 untuk pelanggan setia ruparupa. Promo berlaku untuk berlaku untuk 15 transaksi pertama/periode dan hanya berlaku 1 kali transaksi/user/periode.
Program ini berlaku dari tanggal 11-13 Oktober 2024 dengan menggunakan Kartu Kredit DBS by digibank.
Promo berlaku secara otomatis apabila Anda login ke akun ruparupa dan memasukkan kode promo SERBUDBS10 untuk pelanggan ruparupa, serta nomor Kartu Kredit digibank di halaman pembayaran.
Promo berlaku untuk metode pembayaran penuh maupun digibank Pay Later 0% jangka waktu 3 bulan dengan minimum belanja Rp1.000.000, 6 bulan dengan minimum belanja Rp2.000.000, dan 12 bulan dengan minimum belanja Rp5.000.000.
Permohonan konversi digibank Pay Later 0% akan mengacu pada total nominal yang harus dibayarkan oleh Pemegang Kartu Kredit pada saat transaksi berhasil diproses.
Permohonan konversi digibank Pay Later 0% harus dilakukan pada halaman pembayaran ruparupa.
Untuk setiap transaksi digibank Pay Later, pemegang kartu akan dibebankan biaya administrasi sebesar Rp25.000 per transaksi.
Transaksi yang diubah menjadi cicilan tidak akan mendapatkan poin reward/mileage.
Promo tidak berlaku kelipatan, tidak dapat diuangkan, tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya termasuk promo Flash Sale, dan tidak berlaku untuk produk bertanda "Voucher Tidak Berlaku", serta produk dalam kategori Voucher & Jasa.
Apabila terjadi kegagalan saat melakukan transaksi atau order dibatalkan, maka kode promo akan hangus dan tidak dapat digunakan kembali.
ruparupa berhak melakukan hal-hal yang dianggap perlu tanpa pemberitahuan sebelumnya, hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan di ruparupa seperti melanggar peraturan dari ruparupa, maka ruparupa berhak melakukan pembatalan transaksi ataupun memblokir akun pengguna.
Apabila saat di halaman pembayaran tidak mendapat potongan, maka kuota promo sudah habis dan tidak bisa mendapatkan potongan.
PT Bank DBS Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.